INFORMASI UMUM PERPUSTAKAAN

IMG-20230712-WA0020
perpustakaan 4
perpustakaan 5
perpustakaan 6
IMG-20230712-WA0004
IMG-20230712-WA0015
PlayPause
previous arrow
next arrow

Foto : Gedung Perpustakaan SMK Negeri 1 Petasia dan kegiatan perpustakaan (pemanfaatan perpustakaan oleh peserta didik dan bimbingan perbaikan buku dari Dinas Perpustakaan provinsi Sulawesi Tengah)

VISI DAN MISI PERPUSTAKAAN SMK NEGERI 1 PETASIA

Visi:

Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berakhlak mulia, cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai aset bangsa dan negara.

Misi:
1. Meningkatkan kebiasaan membaca masyarakat;
2. Memberikan kesempatan kepada semua warga sekolah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi;
4. Meningkatkan kesadaran terhadap warisan budaya, apresiasi seni, dan hasil temuan ilmiah;
5. Menyediakan akses pada ekspresi-ekspresi kebudayaan dan perubahan;
6. Menyediakan layanan informasi sesuai dengan kebutuhan pemakainya;
7. Memberikan kemudahan kepada pengembangan informasi peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan;
8. Mendukung dan berpartisipasi dalam program-program perpustakaan bagi masyarakat pemakainya;
9. Ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam arti luas.

FASILITAS PERPUSTAKAAN

1. Ruang Baca
2. Ruang/Studio Multimedia/Pembuatan Bahan Pembelajaran Berbasis IT
3. Ruang Digital
4. Ruang Kepala Perpustakaan + Ruang Arsip
5. WC

DENAH PERPUSTAKAAN SMK NEGERI 1 PETASIA

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

A. Keanggotaan

Setiap peserta didik, guru dan pegawai SMK Negeri 1 Petasia Kabupaten Morowali Utara berhak menjadi anggota perpustakaan. Keanggotaan diperoleh dengan cara mengisi formulir dan menyerahkan 1 lembar photo copy KTP / Kartu Peserta Didik

B. Hak dan Kewajiban Anggota

1. Ikut menggunakan semua fasilitas di perpustakaan
2. Meminta petunjuk kepada petugas/ pengelola perpustakaan
3. Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas perpustakaan
4. Saling memahami kepentingan semua anggota pengunjung perpustakaan
5. Menjaga keamanan, keterlibatan, dan kebersihan di perpustakaan, serta menghindari semua hal yang dapat mengganggu usaha dan pelayanan tugas-tugas perpustakaan
Memahami sepenuhnya bahwa urusan perpustakaan adalah urusan sekolah


C. Peminjaman Buku

1. Selain anggota perpustakaan tidak diperkenankan meminjam buku di perpustakaan
2. Anggota perpustakaan meminjam buku maksimal 2 buku
3. Bahan-bahan referensi, koran majalah, brosur, hanya boleh dibaca dan digunakan dalam perpustakaan

D. Pelanggaran / Larangan dan Sanksi

1. Pengunjung dilarang masuk ke perpustakaan sebelum diizinkan oleh petugas perpustakaan
2. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku pengunjung di perpustakaan
3. Pengunjung dilarang membawa makanan / minuman dalam bentuk apapun serta makan / minum / merokok atauoun tidur-tiduran di ruang perpustakaan
4. Pengunjung dilarang membawa tas / ransel dan sejenisnya ke dalam ruang perpustakaan
5. Pengunjung dilarang menggunakan alas kaki dalam ruang perpustakaan
6. Apabila ada jam / jadwal kosong, peserta didik diperbolehkan belajar di perpustakaan
7. Pengunjung dilarang mencoret, mengotori, menggunting, merobek buku dan fasilitas atau inventaris lain yang ada di perpustakaan
8. Pengunjung dilarang memindahkan, menggeser, mengambil, membawa fasilitas / mobiler / inventaris yang ada di perpustakaan tanpa seizin petugas perpustakaan
9. Pengunjung dilarang ribut, mengobrol, pacaran atau bermain-main di perpustakaan
10. Apabila tidak memakai kartu anggota, tidak diperkenankan meminjam buku di perpustakaan
11. Pengunjung yang telah selesai membaca buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus mengembalikan dengan tertib dan rapi di tempat yang telah disediakan
12. Setiap buku yang hilang atau rusak maka pembaca / peminjam harus mengganti sesuai dengan buku atau harga buku yang rusak atau dihilangkan
13. Anggota perpustakaan yang meminjamkan kartu anggotanya kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi atau dikeluarkan dari anggota perpustakaan
14. Pengunjung harus mengembalikan pinjaman bukunya sesuai dengan waktu pengembalian
15. Setiap kasus dan pelanggaran yang terjadi segera diselesaikan di perpustakaan, apabila dianggap perlu, dengan cara pengadilan, dan apabila sesudah panggilan kedua tidak ada perhatian / belum diselesaikan, maka persoalan selanjutnya diserahkan kepada wali kelas, guru BK, wakil kepala sekolah / kepala sekolah
16. Setiap guru / pegawai yang membawa siswa di ruang perpustakaan, harus bertanggung jawab menjaga siswanya dan merapikan kembali semua fasilitas yang digunakan
17. Apabila tidak memiliki kepentingan / keperluan yang berhubungan dengan perpustakaan atau hal-hal lain yang sifatnya urgen, dilarang memasuki ruang perpustakaan
18. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian

Pengelolaan perpustakaan di SMK Negeri 1 Petasia dilakukan menggunakan 2 pola, yaitu:

1) Pengelolaan Koleksi fisik. Pengelolaan perpustakaan manual berupa koleksi buku-buku/majalah/koran/karya guru/karya siswa baik yang diperoleh dari bantuan pemerintah ataupun sumbangan didata dan disirkulasikan menggunakan aplikasi inlislite.

2) Pengelolaan koleksi digital. Perpustakaan digital di SMK Negeri 1 Petasia dikelola dengan menyimpan file-file buku, majalah, video, file audio baik hasil unduhan bebas dari situs-situs internet, karya guru, karya siswa pada sebuah drive penyimpanan dan dapat diakses oleh pengguna perpustakaan melalui situs yang disiapkan oleh perpustakaan SMK Negeri 1 Petasia untuk dibaca dan didownload.