Syarat Pengumuman:
- Peserta didik dapat melihat hasil pengumuman melalui link website yang dibagikan kepada peserta didik,
- Dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor/konvoi dalam rangka merayakan pelulusan,
- Dilarang merusak fasilitas sekolah atau fasilitas umum lainnya karena merayakan pelulusan,
- Dilarang corat-coret baju seragam sekolah,
- Dilarang membuat rencanakan pertemuan disuatu tempat baik pada waktu pagi, siang, sore atau malam sambil mengonsumsi rokok, minuman, atau obat-obatan terlarang/narkoba,
- Peserta didik dapat mengambil surat Keterangan Lulus setelah mendapatkan informasi melalui wali kelas di grups whatsapp masing-masing.
PESAN INI DISAMPAIKAN ATAS KERJA SAMA SMK NEGERI 1 PETASIA BERSAMA POLSEK PETASIA DAN POLRES MOROWALI UTARA.
Peserta didik yang ketahuan melakukan pelanggaran tata tertib di atas, akan dikenakan sanksi, minimal melapurkan dirinya ke Polsek Petasia atau Polres Morowali Utara sebelum diserahkan ijazahnya. Mohon Agar peringatan ini diindahkan.
SK Kepala SMKN 1 Petasia tentang Pelulusan Peseta Didik SMK Negeri 1 Petasia Tahun Pelajaran 2024/2025.